SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Kota Bima, 23 Juni 2025

SDN 7 Kumbe Kota Bima membuka kesempatan kepada peserta didik lulusan TK yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta didik baru di lingkungan SDN 7 Kumbe Kota Bima. Kepala sekolah SDN 7 Kumbe Kota Bima telah menyusun panitia-panitia yang bertugas dalam proses SPMB tahun pelajaran 2025/2026. Pantia SPMB merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan calon peserta didik dan orang tua/wali murid, memastikan semua informasi tersampaikan dengan jelas dan membantu kelancaran proses pendaftaran.

Panitia PPDB dan Kepala Sekolah SDN 7 Kumbe Kota Bima saat ini sedang melakukan penerimaan peserta didik baru serta melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen peserta didik baru apakah sesuai dengan persyaratan yang tercantum dan jalur pendaftaran yang di pilih. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

01. Syarat Umum

a. Usia minimal 6 tahun dan maksimal 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Telah menyelesaikan pendidikan PAUD (tidak wajib, tetapi diutamakan).

c. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.


02. Jalur Penerimaan dan Kuota Minimal

a. Jalur Domisili – Kuota paling sedikit 70%

b. Jalur Afirmasi – Kuota paling sedikit 15%

c. Jalur Mutasi – Kuota maksimal 5%


03. Dokumen yang Dibutuhkan (dilengkapi)

a. Kartu Keluarga (KK)

b. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir


04. Dokumen Khusus Berdasarkan Jalur:

a. Domisili: KK atau surat keterangan domisili

b. Afirmasi: Kartu program bantuan atau surat dokter untuk disabilitas

c. Mutasi: Surat tugas dan surat pindah domisili