PENYERAHAN SURAT REKOMENDASI KEPADA ORANG TUA PESERTA DIDIK YANG MENDAPATKAN PIP

Selasa, 15 Juli 2025
Ibu Siti Sarah, S.Pd.I sebagai pantia pelaksana PIP menyerahkan surat rekomendasi kepada orang tua peserta didik yang mendapatkan PIP. Surat rekomendasi tersebut berisi pertanyaan bahwa peserta didik yang mendapatkan PIP adalah benar-benar siswa aktif di SDN 7 Kumbe Kota Bima dan berhak menerima dana PIP.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan dan mencegah siswa putus sekolah.